Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda / /

  • Ada 56 Titik Penangkaran Walet Ilegal, Pemko Lhokseumawe Beri Surat Peringatan
    Aceh | 3 tahun lalu
    Ada 56 Titik Penangkaran Walet Ilegal, Pemko Lhokseumawe Beri Surat Peringatan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH menyerahkan surat peringatan secara langsung kepada pengusaha walet ilegal pada Rabu (24/5/2023) dan memberikan estimasi waktu sepekan untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.